ICW Ragukan LHKPN di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruptions Watch (ICW) Febrydiansyah menilai, sejumlah program pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2009 ini, kurang strategis. ICW sebenarnya sudah memberikan rekomendasi ke KPK untuk program pencegahan. Ada 3 hal pokok yang menurut ICW strategis untuk upaya pencegahan korupsi.
Pertama, agar KPK lebih mengintensifkan kewajiban para pejabat melaporkan hartanya melalui lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selama ini, tingkat kepatuhan pejabat negara menyerahkan LHKPN masih sangat rendah. Selain harus meningkatkan kepatuhan menyerahkan LHKPN, pada 2009 ini KPK harus serius menelusuri benar tidaknya data kekayaan yang dicantumkan di LHKPN itu.
"Karena problem pejabat-pejabat kita, mereka itu kaya raya, punya harta yang banyak, yang tidak jelas sumbernya. Kalau dibandingkan dengan gaji yang diterimanya, itu sangat jauh. Nah, ini yang mesti mendapat perhatian KPK untuk menyelamatkan uang negara," papar alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kepada JPNN, Kamis (8/1).
Kedua, menyangkut persoalan gratifikasi. KPK harus serius mengupayakan agar semua harta gratifikasi yang diterima pejabat diserahkan ke KPK, dan harus tepat waktu sesuai aturan. Jangan diserahkan ke KPK menunggu bertahun-tahun. "Padahal Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa gratifikasi harus diserahkan paling lama sebulan sejak menerima harta itu," ungkap Febry.
Ketiga, agar upaya pencegahan bersinergi dengan upaya penindakan. Langkah-langkah penindakan tanpa mengetahui penyebab mengapa tersangka dan terdakwa melakukan korupsi, tidak akan mampu menghentikan aksi korupsi.
"Saya ambil contoh. Ketika KPK menindak Walikota dan Wakil Walikota Medan dalam kasus korupsi APBD, maka pada saat bersamaan bagian pencegahan KPK harus mengkaji dan mempelajari apa penyebab terjadinya korupsi di Medan itu. Apa karena persoalan SDM, apa karakter, atau pengawasan internal yang kurang. Ini mestinya bisa ditelusuri juga oleh KPK, sehingga bisa ditemukan terapy penyembuhannya," beber Febry. Dikatakan, program pencegahan seperti itu yang mestinya dilakukan KPK, bukan sekadar pasang pamflet-pamflet berisi imbauan.
Pernyataan Febry menanggapi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Moh Yasin mengenai program pencegahan 2009. Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, pada 2009 ini KPK akan fokus untuk mengawasi sektor pelayanan publik. KPK menilai, pungutan-pungutan liar di instansi pemerintahan dalam proses pengeluaran perijinan merupakan problem yang sangat serius. Seluruh instansi pelayan publik harus memberikan tenggat waktu yang jelas mengenai lamanya pengurusan perijinan. Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat juga harus tercantum secara tegas di aturan yang melandasinya. (sam/jpnn)