ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi
Minggu, 14 Februari 2010 – 13:54 WIB
Menurut pria yang biasa disapa Eson itu, dugaan gratifikasi itu berupa pembayaran tiket perjalanan dinas yang melibatkan pejabat penting di Kementrian Luar Negeri. Kata dia, selama kurun waktu 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan senilai USD $ 2,19 juta.
Dalam surat yang dikirim ke Jampidus, Kementrian Luar Negeri berupaya meyakinkan bahwa kasus tersebut mampu diselesaikan sendiri. Menurut Eson, hal itu terlihat dari pembuatan komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara. Termasuk dengan memberikan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peratura Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.