Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi

Minggu, 14 Februari 2010 – 13:54 WIB
ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi pejabat tinggi. Hal itu diindikasikan dengan dilayangkannya surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010 dari Inspektur Jenderal Kemlu Dienne H Moehario kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho menilai surat yang diilayangkan itu terkait dengan perihal laporan tindak lanjut pengaduan masyarakat. "ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif," kata Emerson di Jakarta, Minggu (14/2).

Menurut pria yang biasa disapa Eson itu, dugaan gratifikasi itu berupa pembayaran tiket perjalanan dinas yang melibatkan pejabat penting di Kementrian Luar Negeri. Kata dia, selama kurun waktu 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan senilai USD $ 2,19 juta.

Dalam surat yang dikirim ke Jampidus, Kementrian Luar Negeri berupaya meyakinkan bahwa kasus tersebut mampu diselesaikan sendiri. Menurut Eson, hal itu terlihat dari pembuatan komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara. Termasuk dengan memberikan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peratura Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) berupaya melindungi pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News