ICW Sebut Mantan Menlu Terseret Korupsi
Minggu, 14 Februari 2010 – 13:54 WIB
Berdasarkan data yang dimiliki ICW, setidaknya ada dua pejabat tinggi di Kementrian Luar Negeri yang diduga terlibat dan menikmati pemberian gratifikasi tersebut. Masing-masing NHW sebesar Rp 1 miliar (pada tahun 2009) dan IC sebesar Rp 2,35 miliar (pada tahun 2008).
Sehubungan dengan itu, ICW akan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (16/2). “Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu TA 2008-2009 dan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu NHW (Mantan Menlu) dan IC,” tambahnya.(awa/jpnn)