ICW Segera Uji Materi Pasal Izin Pemeriksaan
Selasa, 19 Januari 2010 – 15:36 WIB
Menurut Adnan, aturan tersebut memberikan peluang kepada presiden untuk menghambat proses hukum. “Secara politik presiden bisa tidak mengeluarkan izin itu karena alasan tertentu. Misalnya pejabat daerah itu adalah orang dari partai yang sama. Ini akan ada tendensi atau kecenderungan politik pilih kasih atau tebang pilih dalam pemberian izin pemeriksaan, karena otoritas penuh itu ada presiden,” ujarnya.
Ketentuan itu, lanjutnya, juga sering dijadikan dalih bagi aparat kejaksaan dan kepolisian. Mereka tidak mau menindak kasus yang melibatkan kepala daerah, dengan alasan belum keluar izin. “ Surat izin ini menjadi dagangan kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya. (sam/jpnn)