Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ICW Tidak Suka Unsur Polisi dan Jaksa jadi Komisioner KPK

Minggu, 23 Juni 2019 – 15:34 WIB
ICW Tidak Suka Unsur Polisi dan Jaksa jadi Komisioner KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menolak unsur penegak hukum dari kepolisian dan jaksa menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023.

"Kami menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6).

Beberapa alasan dikemukakan Kurnia atas penolakan ICW terhadap unsur jaksa dan polisi menjadi Komisioner KPK. Satu di antaranya, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa Komisioner KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.

"Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga ant rasuah itu akan berganti," ungkap dia.

BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

Selain itu, lanjut dia, rekam jejak para penegak hukum ketika menangani kasus korupsi masih tidak baik. Publik masih menilai minus kinerja polisi dan jaksa memberantas korupsi.

"Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian. Selain itu, untuk kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik," ungkap dia.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, ICW masih menilai buruk kinerja aparat kepolisian dan jaksa yang ditugaskan di KPK. "Kinerja dari beberapa wakil kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan bisa dikatakan mengecewakan," katanya. (mg10/jpnn)

ICW menegaskan, tidak ada kewajiban yang menyebutkan bahwa Komisioner KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News