Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ida Fauziyah: Deklarasi Tripartit Bentuk Komitmen Berbagai Pihak

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 18:28 WIB
Ida Fauziyah: Deklarasi Tripartit Bentuk Komitmen Berbagai Pihak - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8). Foto: Kemenaker

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi COVID-19.

Hal itu dilaksanakan pada 13 Juli 2021 untuk memperkuat Tripartit.

Menaker Ida mengatakan Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8).

Menurut Menaker Ida Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Kemenaker menguatkan Tripartit dalam deklarasi bersama dengan KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News