Ide Baru dari Ganjar: Nusakambangan untuk Penjara Koruptor!
Ganjar pun bertanya kepada mahasiswa tentang idenya memenjarakan koruptor di Nusakambangan.
“Setuju (atau) enggak kalau koruptor dimasukkan sana?" tanya Ganjar yang langsung dijawab dengan kor ‘setuju’ oleh mahasiswa. Ide itu juga langsung mendapat aplaus panjang.
Peraih gelar S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan rumah atau PR ke depan.
Ganjar maupun Mahfud akan bersikap tegas kepada pelaku korupsi. Merujuk data Indonesian Corruption Watch (ICW), Ganjar menyebut kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp 42 triliun.
“Dengan uang Rp 42 triliun kalau untuk bangun puskesmas senilai Rp 5 miliar bisa jadi 8.400 puskesmas," tuturnya.
Selain itu, Ganjar juga menegaskan komitmennya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Visinya ialah mengembalikan KPK menjadi lembaga independen lagi.
"Kalau kemudian orang sudah marah pada situasi koruptif, maka kita harus melakukan tindakan yang ekstra seperti menguatkan KPK dan bikin KPK makin independen. Dan kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan," ujarnya.
Salah satu mahasiswi yang menghadiri dialog itu, Novita, memuji ide Ganjar.