Ide Pemerintah soal Pilkada Tabrak UU Parpol
PKB Tuding Ada Agenda Tersembunyi jika Kada Pilih Wakil SendiriSenin, 28 Februari 2011 – 04:24 WIB
Seperti diketahui dalam RUU Pilkada yang saat ini masih dimatangkan pemerintah, Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRD. Kepala daerah adalah calon dari gabungan fraksi di DPRD ataupun parpol non kursi, serta dari jalur perseorangan. Sementara pemilihan untuk wakilnya akan diatur tersendiri dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Diusulkan, nantinya kepala daerah terpilih akan memilih wakilnya dari unsur birokrasi. (ara/jpnn)