Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IdEA Terus Memerangi Produk Barang Palsu di E-commerce

Kamis, 24 Februari 2022 – 14:14 WIB
IdEA Terus Memerangi Produk Barang Palsu di E-commerce - JPNN.COM
Persaingan dalam industri e-commerce selama akhir 2021. Foto dok Ipsos

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) mengatakan e-commerce Indonesia akan terus memerangi produk palsu atau bajakan, hingga melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IdEA Bima Laga dalam menyikapi masuknya sejumlah e-commerce populer di Indonesia seperti Tokopedia, Bulakapak.

Termasuk ecommerce asal Singapura yang turut beroperasi di tanah air, Shopee, ke daftar Notorius Market List 2021, yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

"IdEA rutin mengingatkan para anggotanya untuk tetap berhati-hati dan mengawasi segala bentuk penjualan yang ada di e-commerce anggota kami dengan mengikuti peraturan yang ada," kata Bima Laga.

Bima menambahkan, persoalan peredaran produk palsu bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di e-commerce negara lainnya.

Jika terdapat komplain atas barang yang diduga melanggar hak cipta, maka pihak pemegang merek atau brand dapat menyampaikan keberatan kepada pihak penjual, bukan kepada e-commerce.

"Misalkan, kita sebut merek A milik Amerika produknya ditiru, seharusnya mereka lah yang melakukan komplain! Bukan justru dari pihak asosiasi ataupun pihak lainnya yang mengajukan komplain," paparnya.

"Ketika mereka kirim keberatan atas dugaan pelanggaran hak cipta di e-commerce, barulah platform bertindak dengan mematuhi segala aturan, tentunya dengan cara take down produk. Itu mungkin hal yang paling jauh dilakukan platform," sambung Bima.

Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) mengatakan e-commerce Indonesia akan terus memerangi produk palsu atau bajakan, hingga melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News