Idealnya Tiga Fraksi Saja
Senin, 23 April 2012 – 21:16 WIB
Dikatakannya, dalam konstitusi memang tidak ada ketegasan tentang sistem presidensiil atau parlemeter. Makanya calon presiden dalam konstitusi dengan tegas disebutkan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ada di DPR.
“Itu mengisyaratkan adanya multi-partai dalam Pilpres dan diseleksi melalui pemilu yang dipilih secara langsung oleh rakyat,” kata Agun. (fas/jpnn)