Identitas DS Terbongkar setelah 2 Tahun Pacaran, Ternyata Sejenis
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang perempuan berinisial DS, 18, warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial NZ, 13.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumsel, pada Minggu (21/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangkanya perempuan, sudah diamankan di tempat persembunyiannya di Km 7 Palembang, Minggu (5/12) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Tri mengungkap selama pacaran, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
“Korban yang masih lugu, langsung bercerita kepada orang tua perihal yang dialaminya dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang,” kata ujar Tri.
Mendapat laporan, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka sudah diamankan dari tempat persembunyiannya.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan tangkapan layar status tersangka dan video tersangka mencabuli korban,” tukasnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
Tri menegaskan tersangka DS telah mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun. Namun, korban tidak mengetahui kalau dia seorang perempuan.