IDI Siapkan Pengacara untuk Dokter Bimanesh, dengan Syarat…
jpnn.com, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo, tersangka dugaan obstruction of justice penyidikan mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), telah ditahan KPK, Jumat (12/1) malam.
Sebelum dokter yang bertugas di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, itu ditahan, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita lihat dulu dari organisasi seperti apa terhadap anggotanya. Putuskan dulu pidananya, baru bisa tahu hukumannya seperti apa," kata Nila saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (12/1).
Untuk perkara dokter Bimanesh, Nila memang menyerahkan sepenuhnya kepada IDI. Tapi, untuk rumah sakit, Kemenkes punya wewenang untuk menjatuhkan hukuman jika rumah sakit tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau memang ada kesalahan, ada aturannya. Ada teguran pertama, kedua, sampai pencabutan izin. Tapi itu harus dibuktikan di ranah kriminal dulu," ujar Nila.
Mengenai dokter Bimanesh, Sekretaris Jenderal IDI M Adib Khumaidi mengatakan bahwa ada dua aspek yang perlu disoroti. Yakni pelanggaran pidana umum dan pelanggaran etika keprofesian.
Untuk pelanggaran pidana umum, Adib menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Adib percaya bahwa KPK tidak serta merta menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Melainkan telah ada alat bukti yang menunjukkan pelanggaran pidana umum yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.