Ihh...Kejati Jatim Nakal Ahh! Paksa Dahlan Iskan Teken Pelimpahan
jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pengin banget menggugurkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kamis (17/11) kemarin, tim penyidik Kejati sedikit nakal. Mereka terkesan memaksa Dahlan menandatangani dan menyetujui pelimpahan kasus tersebut dari penyidikan ke penuntutan, pada mantan Menteri BUMN itu wajib lapor.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Dahlan mendatangi gedung Kejati Jatim untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. Dia tiba di gedung berlantai 8 itu tanpa didampingi pengacara.
Proses lapor itu sebenarnya sangat singkat. Hanya, ketika Dahlan hendak pulang, penyidik mencegahnya. Penyidik menyodorkan sejumlah dokumen. Kepada Dahlan, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut merupakan pelimpahan kasus PT PWU dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Melihat gelagat yang kurang baik, Dahlan menolak menandatanganinya. Sebagai wartawan yang pernah berkecimpung di dunia hukum, Dahlan memahami bahwa pelimpahan kasus tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum tidak bisa dilakukan tanpa didampingi pengacara. Karena itulah, meski jaksa terus memaksa untuk meneken dokumen, Dahlan bersikukuh menolak.
Termasuk ketika jaksa memaksa untuk menandatangani berita acara penolakan penandatanganan dokumen pelimpahan. Dahlan pun menolak membubuhkan tanda tangan. Proses pemaksaan itu memakan waktu berjam-jam. Dahlan tetap tidak dibolehkan meninggalkan gedung Kejati Jatim sampai mau meneken dokumen tersebut. Jaksa akhirnya angkat tangan dan mempersilakan mantan menteri BUMN itu pulang.
Pemaksaan tersebut terdengar sampai ke telinga tim kuasa hukum Dahlan. Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, mengaku tidak mengetahui bahwa kemarin ada agenda pelimpahan tahap kedua oleh jaksa.
Sebab, tidak ada pemberitahuan bahwa penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke tingkat penuntutan. ’’Makanya, kami (tim kuasa hukum, Red) tidak mendampingi. Mosok absen saja didampingi,’’ ujarnya.