Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
Jumat, 21 Juni 2013 – 22:48 WIB
KPU menurut Hadar tidak akan segan-segan mencoret caleg dimaksud, jika memang ditemukan bukti ijazah yang digunakan palsu. Langkah ini dilakukan mengingat persyaratan yang ditetapkan undang-undang pemilu, bahwa calon yang ada di DCS harus ini benar-benar yang memenuhi syarat dan berkualitas. “Nah atas kebijakan pencoretan, kami selanjutnya akan meminta parpol mengajukan pengganti,” katanya.
Sementara itu saat ditanya terkait pengaduan caleg yang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, kepala desa dan lain sebagainya, menurut Hadar masih diberi kesempatan.
“Mereka tetap harus menyerahkan surat pemberhantian atau surat keterangan bahwa proses pemberhentiannya sedang berjalan. KPU memberi kesempatan dari tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus mendatang. Tapi terkait kapan berhentinya atau bahwa dia masih menjalankan tugas sampai sekarang, itu bukan otoritas KPU,” katanya.