IJRS Berharap Terdakwa Asabri Terhindar dari Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meminta Majelis Hakim agar tidak memvonis mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat.
IJRS menilai tuntutan hukuman mati terhadap Heru tidak tepat baik dari segi prinsip dan yuridis.
Direktur IJRS Dio Ashar Wicaksana menilai tuntutan hukuman mati terhadap Heru tidak bisa diterapkan secara prinsip dan yuridis-positivis.
Hakim, kata dia, terikat pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Harapannya, Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma Nomor 1 Tahun 2020,” kata Dio saat dihubungi, Minggu (16/1).
Menurut Dio, kejahatan korupsi pada kasus Asabri di luar kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati.
Keadaan tertentu tersebut adalah bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter dan pengulangan tindak pidana
“Kalau mengikuti pedoman Perma Nomor 1 Tahun 2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu. Walaupun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut, tetapi syarat ketat,” kata Dio.