IK dan SS Enggak Ada Kapok-kapoknya
Selasa, 17 November 2020 – 23:08 WIB
"Sebelumnya mereka juga pernah bermasalah dengan kasus serupa di kawasan Johar Baru. Sekarang malah kembali berulah," ujar Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 7 tahun dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)