IKAHI Tunggu Hasil Penilaian iPod dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung (MA) bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain yang didampingi Direktur Gratifikasi dan stafnya. Pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi terkait souvernir iPod Shuffle dari resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Ketua IKAHI cabang MA Gayus Lumbuun menyatakan, KPK akan memberikan penilaian apakah pemberian itu tergolong gratifikasi atau bukan. IKAHI, kata dia, akan mempersiapkan surat laporan.
"Kami akan mempersiapkan surat laporan dari IKAHI cabang MA karena penerima iPod sebagian besar adalah hakim di MA, hakim agung dan hakim yang ditugaskan di lingkungan MA. Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolekif pelaporan dan dari situ KPK akan memutuskan dan menentukan apakah iPod ini dilarang atau yang wajar," kata Gayus di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Gayus mengaku pihaknya telah menyerahkan contoh iPod kepada KPK agar komisi antirasuah itu bisa menilai apakah pemberian gadget itu tergolong gratifikasi atau bukan.
"Belum ada keputusan KPK memutuskan untuk menilai, tadi kami menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai yang kami tinggalkan sebagai titipan atau sebagai pinjaman," ujar Gayus.
Sebelumnya, IKAHI menolak untuk menyerahkan iPod tersebut ke KPK. Pasalnya, mereka menilai bahwa pemberian itu tidak tergolong gratifikasi.
"Menurut hitungan kami, data-data yang kami miliki di bawah 500 (ribu), jadi kami berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang," tandas Gayus.
Seperti diberitakan, dalam resepsi yang dihadiri banyak pejabat teras Indonesia, Nurhadi membagikan pemutar musik iPod Shuffle seharga Rp 700 ribu sebagai suvenir buat 2.500 undangan. Diperkirakan Rp 1,7 miliar dialokasikan Nurhadi dan keluarga untuk bagi-bagi suvenir yang kebanyakan diterima pejabat.