Ikatan Ahli Arkeologi Minta Konser di Prambanan Dibatalkan
Rabu, 27 September 2017 – 15:12 WIB
"Menyarankan Rajawali Indonesia Communication sebagai pihak penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser rok ke tempat lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," jelas dia.
Djuwita juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menghormati situs-situs keagamaan milik masyarakat Indonesia. (Mg4/jpnn)