Ikhtiar Dirjen Pajak Tingkatkan Wawasan Antikorupsi Melalui 7 Program Ini
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:46 WIB
Lebih lanjut Firli menyatakan segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi.
"Dulu korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang."
"Sekarang setidaknya ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," pungkas Firli.(mcr28/jpnn)