Ikhtiar KPK Dekati Jokowi sebelum UU Hasil Revisi Diberlakukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya berdialog dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas undang-undang (UU) baru tentang lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa masukan kepada presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu.
"Kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tanda tangan (undang-undang) presiden. Terkait apa yang dirasakan, dampak perubahan, meskipun saya enggak tahu apa keputusan presiden," kata Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengatakan, UU baru itu memuat sejumlah revisi. Menurutnya, UU baru juga tak menyebut apakah komisioner KPK juga berstatus penyidik maupun penuntut umum.
Selain itu, UU baru juga menambah organ internal KPK. "Organ KPK ditambah, kalau kami lihat itu yang pertama disebutkan dalam urutan itu, dewan pengawas, pimpinan KPK dan pegawai KPK," tuturnya.
Lebih lanjut Marwata juga belum mengetahui secara pasti apakah nantinya setiap penindakan berupa penahanan dan penyidikan juga harus seizin Dewan Pengawas KPK. Sebab, untuk kegiatan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas.
“Artinya apa nanti Dewan Pengawas yang akan hadir dalam ekspose? Karena di dalam penjelasan pasal terkait dengan izin penyadapan ada dewan pengawas yang akan memberikan izin penyadapan setelah dilakukan gelar perkara," katanya.
Marwata pun menduga UU baru bagi KPK hanya menugaskan para komisionernya fokus pada aspek pencegahan. Karena itu KPK akan menyampaikan masukan-masukan kepada Presiden Jokowi sebelum UU KPK hasil revisi diundangkan.
"Mungkin kan ada peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU ini, nanti seperti apa, tentu kami lihat. Dan ini (UU KPK) juga kan belum ditandatangani presiden," tandas dia.(tan/jpnn)