Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikhtiar Menteri Siti Kawal Kebijakan Jokowi Sikat Karhutla

Kamis, 23 Agustus 2018 – 18:18 WIB
Ikhtiar Menteri Siti Kawal Kebijakan Jokowi Sikat Karhutla - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Siti Nurbaya (tengah). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan upaya menekan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah dilakukan secara masif dan berdampak signifikan. Bahkan, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu meminta Siti tak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab karhutla dan tindak pidana lingkungan hidup lainnya.

Siti yang tengah berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji mengaku terus memantau penegakan hukum kasus karhutla. Menurutnya, penegakan hukum kasus karhutla juga menjangkau korporasi besar yang selama ini dianggap tak tersentuh.

“Siapa pun pelakunya harus diproses hukum. Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya," ujar Siti melalui pesan singkat dari Mekah, Kamis (23/8).

Siti pun mengaku terus memantau perkara gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait penanganan karhutla. Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menyatakan Presiden Jokowi bersama enam pihak lainnya termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

Vonis itu merupakan buah dari gugatan sekelompok masyarakat. Berdasar vonis itu, hukumannya adalah perintah kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Siti menambahkan, gugatan itu sebenarnya didasari kasus karhutla pada 2015 ketika Presiden Jokowi baru beberapa bulan menjabat. Padahal sejak 2015 hingga saat ini, kata Siti, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK sudah membawa 510 kasus pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ke

Ikhtiar Kementerian LHK bukannya tanpa hasil. Sebab, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenai sanksi administratif berdasar putusan pengadilan.

Selain itu, KLHK juga menggugat puluhan korporasi yang lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. Upaya KLHK juga menyentuh para perusak lingkungan hidup.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan upaya pemerintahan Presiden Jokowi dalam mengatasi karhutla sudah sangat masih dan berdampak signifikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News