Ikhtiar Menteri Siti Kawal Kebijakan Jokowi Sikat Karhutla
Merujuk catatan KLHK selama periode 2015-2017, total pengganti kerugian dan pemulihan yang harus dibayarkan korporasi pelanggar aturan berdasar putusan pengadilan yang telah inkrah mencapai Rp 17,82 triliun.
Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian kasus lingkungan di luar pengadilan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 36,59 miliar. Menurut siti, angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
''KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tegas Siti.
Birokrat senior peraih Bintang Jasa Utama itu menegaskan, KLHK punya pasal sakti dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni Pasal Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 dan Pasal 99 UU 32 Tahun 2009.
Pasal-pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai pihak yang mengajukan uji materi justru mencabut permohonannya lantaran penolakan keras dari masyarakat.
"Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka dengan berbagai cara dan peralatan yang memadai,” tegasnya.
Menurutnya, meluasnya kebakaran di kawasan lahan sawit diakibatkan korporasi yang tak memiliki sarana, prasarana dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Karena itu pula KLHK menempuh cara tegas agar korporasi kelapa sawit memperbaiki cara pengelolaan lahan.
“Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ujar Menteri Siti.