Iklan Caleg Agar Publik Kenal Calon Wakilnya
RCTI - Indovision Tidak Lakukan PelanggaranRabu, 08 Mei 2013 – 16:17 WIB
Dikatakan, permintaan peliputan bisa datang dari mana saja. Dalam hal ini bukan hanya dari satu partai yang notabene kurang paham mengenai kode etik jurnalistik. Namun, untuk penayangan, RCTI tetap berpegang pada aturan, aik menyangkut News Value, News Peg dan Magnitude serta dampaknya.
"Tidak sekedar minta diliput lantas dilakukan peliputan, RCTI tetap berpegang pada UU 32 Tahun 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan bahwa iklan di media massa tidak masuk dalam kategori kampanye dini. Sehingga para calon anggola legislatif misalnya, bisa beriklan di media massa dengan catatan materi kampanyenya tidak melanggar kode etik jurnalistik.