Iko Uwais Bakal Jadi Tersangka? Begini Kata Kombes Hengki
jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi bakal melaksanakan gelar perkara kasus aktor Iko Uwais yang diduga mengeroyok warga berinisial RD.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan gelar perkara dilaksanakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan dalam satu minggu ini akan kami sampaikan perkembangannya secepatnya," kata Hengki kepada wartawan, Senin (4/7).
"Sekarang dalam tahap persiapan lagi gelar perkara yang sudah dalam proses penyidikan," ucap Hengki.
Dia menambahkan polisi belum mengetahui apakah Iko Uwais bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus itu atau tidak.
"Mudah-mudahan dalam 2, 3, 4 hari ini kami akan informasikan (hasil) gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik apakah (Iko) ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak," ujar Hengki.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Sebab, Iko Uwais diduga menganiaya korban. Sejauh ini, polisi memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.