Iko Uwais Diminta Kooperatif, 2 Kali Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa
Senin, 27 Juni 2022 – 19:55 WIB
"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.
Dia mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan. (antara/jpnn)