Ikram di Tengah Jalan Melawan, Akhirnya Polisi Tak Beri Ampun, Timah Panas yang Berbicara
jpnn.com, MEULABOH - Polres Pidie, Aceh mengamankan Ikram (40), warga Desa (Gampong) Cireuh Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie karena diduga merusak satu unit mesin ATM Bank Aceh Syariah Cabang Sigli menggunakan kapak yang terjadi Sabtu (25/4) lalu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam hijau, satu buah kapak bergagang kayu, satu buah celana pendek berwarna hitam bergaris biru bermerek Adidas, satu buah baju berlengan panjang dengan warna hitam bercorak cokelat.
"Tersangka berhasil diringkus di rumahnya pada Kamis tengah malam jelang dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, Kamis (30/4) malam.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Ikram tersebut berdasarkan laporan. Pelaku diduga memakai kapak untuk melakukan perusakan mesin ATM Bank Aceh Syariah Cabang Kota Sigli pada Sabtu (25/4) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli.
Setelah memastikan identitas dan alamat pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Kamis tengah malam di Desa Cireuh Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
Saat akan dibawa ke mobil petugas, terduga pelaku bernama Ikram melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara berupaya merebut senjata api milik petugas, serta berusaha untuk melarikan diri.
Atas perlawanan tersebut, kata AKBP Andi Nugraha, tim melakukan penindakan secara tegas dan terukur untuk melumpuhkan terduga pelaku tindak pidana perusakan tersebut dengan cara dilumpuhkan.
"Setelah pelaku dilumpuhkan, tim lainnya melanjutkan pencarian barang bukti dari perbuatan pelaku di dalam rumah, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti," kata Kapolres menambahkan.