Ikut Desak Bereskan RUUK Jogja
Rabu, 29 September 2010 – 22:00 WIB
Politisi PPP itu juga mengatakan, mekanisme penentuan jabatan Gubernur DIY sebenarnya telah dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR periode 2004-2009. ”Pemerintah mengusulkan agar pemilihan Gubernur DIY dilaksanakan secara demokratis, sementara sebagian besar fraksi di DPR menginginkan agar mekanismenya melalui penetapan,” ujar Lukman.
Hanya saja, kata Lukman, hingga akhir masa jabatan DPR 2004-2009 dan berlanjut dengan periode 2009-2014 ternyata belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa penetapan atau pemilihan untuk menentukan orang yang berhak mengisi jabatan gubernur adalah hak rakyat. Dengan demikian, pemerintah pusat perlu mengakomodirnya dalam sebuah kebijakan tertentu, misalnya melalui referendum.