Ikut Perangi Ketimpangan Gender, BPN Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengungkapkan beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Faktor tersebut yaitu terwujudnya kesetaraan akses dan terciptanya kesempatan yang sama terhadap laki-laki dan perempuan.
Selain itu terdapat kesetaraan partisipasi dan kontrol di mana baik laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Faktor lainnya yaitu Pembangunan yang dapat memberikan manfaat yang sama terhadap laki-laki dan perempuan.
Menurut Wakil Menteri Surya amanat Pengarusutamaan Gender (PUG) sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dalam pasal 99 ayat 2.
Pasal tersebut mengamanatkan tiap WNI baik pria maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
"Oleh karena itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2020 menyebutkan pengarusutamaan gender bagian dari visi dan arah tujuan Kementerian ATR/BPN secara nasional," tutur Surya dalam Webinar oleh The Asia Foundation secara daring, Rabu (2/1).
Menurutnya Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam Kementerian ATR/BPN adalah upaya peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.