Ikut Ramaikan Pameran Kampung Hukum, Siti Fauziah: Untuk Perkenalkan Kelembagaan MPR
Artinya, produk-produk MPR telah menjadi produk hukum ketatanegaraan, misalnya Ketetapan MPR, Keputusan MPR, Peraturan MPR, juga ada risalah perubahan UUD 1945.
“Semuanya adalah produk hukum ketatanegaraan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, MPR memiliki Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan.
Melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan ini dilakukan kajian-kajian ketatanegaraan.
Hasil dari kajian ketanegaraan berupa buku dan jurnal.
“Maka kami berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum ini dengan memamerkan buku dan jurnal-jurnal yang terkait dengan kajian hukum ketatanegaraan,” katanya.
Pameran Kampung Hukum 2024 ini diikuti omeh sejumlah lembaga di antaranya MPR RI, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Tim Pembaharuan Mahkamah Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lainnya. (jpnn)