Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikuti Arahan Jokowi, Bank Mandiri Tangguhkan Cicilan Kredit Ojol dan UMKM

Jumat, 27 Maret 2020 – 17:39 WIB
Ikuti Arahan Jokowi, Bank Mandiri Tangguhkan Cicilan Kredit Ojol dan UMKM - JPNN.COM
Ilustrasi Bank Mandiri. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Jokowi, Bank Mandiri mengumumkan kebijakan menunda pembayaran angsuran kredit pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor usaha informal yang terdampak corona (covid-19)

"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, melalui siaran resmi di Jakarta, Jumat (26/3).

Ia merinci kebijakan itu yakni pertama bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri itu sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, restrukturisasi setelah dievaluasi terdampak Virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Selain itu, kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek dalam jaringan serta driver daring.

Penetapan kolektibiltas kredit, lanjut dia, didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kebijakan menyangkut kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Penilaian akan diberikan kepada debitur terdampak di unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Bank Mandiri mengumumkan kebijakan menunda pembayaran angsuran kredit pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor usaha informal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News