Soal Keringanan Cicilan Kredit, OJK Dinilai Mengingkari Instruksi Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menilai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ateng menuturkan, DPP Organda mengkaji peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
Menurut Ateng dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.
Ateng mencermati dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp10 miliar.
"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," ungkapnya
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut.
"Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?," tanyanya.
Dari kajian DPP Organda, hal Ini justru akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas.
Belum lagi pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit di atas Rp10 miliar. Sekjen DPP Organda memandang justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK.