Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
Minggu, 28 Oktober 2012 – 11:51 WIB
Tiga pengemudi klotok yang seluruhnya warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, bernama Samsudin, Rohimin dan Fahruzi, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kejahatan di bidang kehutanan.
Dari tangan Samsudin, polisi menyita barang bukti 95 potong kayu ulin. Sementara, Rohimin disita 87 potong dan Fahruzi sebanyak 94 potong. Seluruh barbuk berukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Informasinya, kayu-kayu besi ini diangkut dari daerah Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan.
Modus operasi penyeludup ulin ini bermula, tersangka berangkat menuju daerah hulu dari Samuda membawa buah kelapa. Setibanya disana, kelapa terjual dan selanjutnya pulang ke Samuda mereka mengangkut puluhan kayu ulin. “Penangkapan ini berkaitan dengan operasi kejahatan dibidang kehutanan dengan sandi Hutal Lestari. Kami tangkap satu truk dan tiga klotok,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, Wahyu Rohadi.(fm)