Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
Jumat, 15 Mei 2009 – 20:45 WIB
Penangkapan pada Rabu (8/4), sekali berlayar, satu kapal bisa mengeruk 10 ton ikan dan udang dari perairan Indonesia. Sampai akhirnya hasil ikan dijual di Tawo, Malaysia tanpa melalui tempat pelelangan ikan Indonesia. “Dari hasil penangkapan, kapal Malaysia yang beroperasi 150 kapal. Satu kapal biasanya empat kali berlayar,” tambahnya.
Dalam penangkapan 35 kapal Malaysia, Polri telah menangkap 38 tersangka yang kesemuanya adalah warga negara Indonesia. “Pengembangan penyidikan mengarah ke orang Malaysia, kami belum mendapat identitas, tapi pasti ada orang Malaysia,” tegas Boy.