Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
Jumat, 15 Mei 2009 – 20:45 WIB
Dalam penagkapan ini total tersangka ada 38. Sebanyak sembilan tersangka di tahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yakni tujuh nahkoda dan dua staf pelayaran Sungai Nyamuk. Sementara 21 tersangka lain ditahan di Bulungan, lima di Nunukan, dan tiga tersangka ditahan di Pol Air Tarakan.
Akibat aksinya ini para tersangka dijerat Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti yakni 35 kapal dan ribuan kilogram hasil tangkapan berupa ikan dan udang.(rie/JPNN)