Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan Dalam Revisi RUU KPK

Rabu, 18 September 2019 – 00:47 WIB
ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan Dalam Revisi RUU KPK - JPNN.COM
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan ALumni Universitas Indonesia atau ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan masyarakat semestinya dilibatkan dalam revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK).

Hal tersebut disampaikan Andre Rahadian, untuk merespons langkah Pemerintah dan DPR RI yang telah bersepakat menyetujui Revisi UU KPK dan sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019).

Andre menyayangkan proses pembahasan dan pengesahan RUU KPK yang melewati dua tahapan penting.

Pertama, tidak memberikan ruang kepada KPK sebagai lembaga yang terkait dengan UU ini untuk ikut memberikan masukan dalam proses pembuatan UU-nya. Lazimnya, KPK seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan-masukan kepada anggota DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan.

Kedua, lanjut Andre, tidak memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan-masukan. Padahal, KPK merupakan organ penting dan terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses perumusan dan pembahasannya seharusnya berjalan dengan transparan. Publik memiliki hak untuk ikut memberikan masukan dalam proses perumusan UU.

Dengan adanya masukan dari KPK selaku instansi terkait dan dari berbagai elemen publik, tentunya UU yang dirancang DPR RI dan pemerintah bisa lebih fit dengan kebutuhan masyarakat kita dan situasi terkini.

Sementara itu, Herzaky Mahendra Putra, pengamat politik dari Manilka yang juga alumnus UI, menyampaikan kalau revisi RUU KPK menimbulkan kontroversi karena, pertama, publik merasa revisi RUU ini cacat isinya. Lebih berfokus pada usaha mengebiri kewenangan KPK. Semisal, penghapusan keberadaan penyelidik dan penyidik yang merupakan pegawai independen KPK, bukan ASN, polisi, atau jaksa, sehingga selama ini dianggap relatif bebas intervensi.

Lalu, penyadapan yang harus meminta izin kepada Dewan Pengawas. Sedangkan unsur kejut dan kerahasiaan dalam penyadapan oleh KPK merupakan salah satu elemen penting bagi KPK dalam operasi pemberantasan korupsi yang mereka lakukan.

Ketua Umum Ikatan ALumni Universitas Indonesia atau ILUNI UI Andre Rahadian mengatakan masyarakat semestinya dilibatkan dalam revisi UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close