Poin-poin Penting Revisi UU KPK, Syarat Usia Pimpinan Semakin Tua
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). Dalam rapat paripurna hadir juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Syafruddin yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo.
Yasonna Laoly yang juga politikus PDI Perjuangan itu mengatakan sejumlah pokok materi revisi UU KPK yaitu kelembagaan KPK yang menjadi rumpun eksekutif, kewenangan KPK untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan, penyadapan atas izin Dewan Pengawas dan status kepegawaian pegawai KPK.
Dalam kesepakatan itu empat fraksi yakni Gerindra, PKS, PPP, Demokrat turut menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK, mayoritas di antaranya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.
Berikut adalah butir-butir penting perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
2. Seluruh Pegawai KPK adalah ASN Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 24 ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.