Iluni UI Minta Jokowi Tolak Pati Polri jadi Pj Gubernur
“Polri dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Untuk itu, akan sangat berbahaya jika jabatan sipil juga dipegang oleh pejabat Polri yang masih aktif,” papar Mustafa.
Sementara itu, Muhammad Syafii mengatakan, polisi dilarang melibatkan diri dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian Negara.
Karena itu, polisi yang akan mengisi jabatan di luar dinas kepolisian harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusinya.
Menurut Syafii, kebijakan yang diambil Kemendagri tidak berorientasi pada state oriented, melainkan government oriented.
“Menarik polisi negara untuk masuk dalam tindakan government oriented adalah hal yang membahayakan bagi Polri. Hal itu akan menimbulkan distrust akan peran Polri yang netral dalam pilkada,” papar pria yang biasa dipanggil Romo Syafii itu.
Ferry Liando juga melontarkan pandangan senada. Menurut Fery, perwira aktif Polri yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur akan sulit bersikap netral.
“Namun demikian, pejabat sipil yang menjadi penjabat gubernur juga tidak bisa kita jamin dia akan netral,” ujar Ferry.
Di sisi lain, Titi Anggraini sangat menyesalkan sikap Jokowi yang menganggap enteng rencana Tjahjo.