Iluni UI Minta Jokowi Tolak Pati Polri jadi Pj Gubernur
Jumat, 02 Februari 2018 – 17:05 WIB
Menurut Titi, Pilkada Serentak 2018 merupakan pemanasan bagi partai politik sebelum bertarung di Pileg dan Pemilu 2019.
Dia menambahkan, pada 2024 mendatang akan ada pilkada serentak tingkat nasional.
Karena itu, penjabat gubernur dan bupati juga akan marak pada 2022 dan 2023.
Menurut Titi, hal itu tidak boleh menjadi pintu masuk kembalinya dwifungsi ABRI.
“Bisa dibayangkan pada 2022 dan 2023 akan dibutuhkan 272 penjabat sementara dari pimpinan madya dan pratama untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah. Semestinya, mulai saat ini Kemendagri sudah menyusun roadmap terkait permasalahan 272 penjabat sementara tersebut,” papar alumnus FHUI itu. (jos/jpnn)