Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imam Masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq jadi Korban, Wakil Ketua MPR pun Bersuara Lantang

Rabu, 29 Juli 2020 – 16:37 WIB
Imam Masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq jadi Korban, Wakil Ketua MPR pun Bersuara Lantang - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Karena itu, polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil.

Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor,” ujarnya.

"Setiap laporan masyarakat dari kelompok apa pun harus ditangani dengan prosedur yang sama. Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila. Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila: Persatuan Indonesia," imbuhnya.

Ia menyebutkan, ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, 'Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

“Dua peristiwa itu menunjukan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terulang lagi di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasilanya tetap terjaga,” pungkasnya. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua MPR RI meminta Polri bertindak adil dan memberikan ketenangan kepada umat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close