IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu
Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
Keluarnya surat IMB tersebut membuatnya bingung. Karenanya, Afifuddin berencana akan menyelidiki siapa yang sengaja menyebarkan surat ini. "Saya akan selidiki ini terlebih dahulu, dari mana ini didapat," tegasnya.
Penyelidikan ini, sebuatnya sudah dimulainya dari mulai Bendahara penerimaan retribusi di Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB). Hasilnya, TKTB tidak pernah menerima pembayaran retribusi dari JW Marriot. Sedangkan uang senilai Rp 1,2 miliar saat ini di konsinyasi di Pengadilan Negeri Medan.
Pada kesempatan itu Afifuddin membantah jika dikatakan Pemko Medan terlambat mengambil tindakan. Pasalnya, saat itu bangunan sudah berdiri. Kemudian, saat ini bangunan sudah ada. Sedangkan, IMB tidak pernah dikeluarkan oleh Pemko Medan. "Dulu waktu kami ingin membongkarnya, alatnya tidak cukup dan memadai, makanya tidak bisa diterapkan Perda No. 9/2002," katanya.