IMB Hotel JW Marriot Medan Palsu
Selasa, 03 Maret 2009 – 09:00 WIB
Dia menambahkan, selayaknya Wali Kota Medan bisa menanyakan kembali kepada Bappeda Medan, sebab rekomendasi keluarnya izin ini bisa dimulai dari Bappeda. Kemudian, penelusuran inilah yang masuk kepada Wali Kota Medan. Tapi, kalau Pemko Medan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin. Maka, Hotel JW Marriot harus menerima konsekuensi sesuai dengan Perda No. 9/2002 tentang retribusi IMB. "Harusnya Pemko Medan tidak membiarkan bangunan ini, bila menyalahi maka Hotel JW Marriot harus menerimanya," ucapnya. (Ali Amrizal)