Imbangi Kucuran Dana Desa, Inspektorat Tambah Auditor
Kata dia calon auditor itu harus memenuhi kriteria yang diinginkan. Misalnya, harus berpendidikan minimal strata satu mengingat kebutuhan diutamakan calon tim audit dari sarjana ekonomi. Proses perekrutan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu karena ruang lingkup pengawasan dan pembinaan yang dilakukan terhadap desa berkenaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
‘’Khususnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya besar, serapannya untuk apa, dan bagaimana administrasinya perlu diaudit,’’ tukasnya.
Kata dia, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan dipilih dari beberapa OPD di Ngawi. Sebab, inspektorat tidak punya cukup SDM untuk direkrut sebagai auditor.
Untuk itu lanjut Didik, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD lain. ‘’Sesuai renaksi kami tahun depan sudah terpenuhi 52 audit paling minim,’’ imbuh Didik.
Selain menargetkan penambahan tim auditor. Didik mengaku akan mulai mencari cara mengintegrasikan e-planning, e-budgetting, dengan e-LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Ke depan, proses audit bakal dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus.
Agar lebih efisien waktu untuk menempuh seluruh desa. Hingga pihaknya bakal menimang penggunaan aplikasi e-LHP diprediksi jauh lebih cepat. ‘’Kalau pakai sistem online satu hari saja cukup, tidak perlu tiga hari,’’ ucapnya.
Dia mengatakan, segera mempersiapkan ubo rampe untuk mengintegrasikan audit. Hasilnya dapat diakses melalui command center.