Imbauan Anies Baswedan untuk PNS, Honorer, dan Warga Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan meminta para PNS, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri dan kerja dari rumah jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3).
Kendati mengisolasi diri dan kerja dari rumah akibat berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, Anies memastikan tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga dan lingkungan," kata Anies.
Hal tersebut, kata Anies, dilandaskan pada pengalaman dari banyak negara yang antisipasinya tidak begitu ketat. Namun berefek kasusnya membesar.
"Karena itu, langkah isolasi kami lakukan. Jadi seluruh jajaran, baik BUMD, baik ASN, maupun pekerja kontrak (honorer), semuanya sama dan tidak ada pemotongan gaji dan TKD bila mereka harus melakukan self quarantine," ucap Anies.
Anies menyampaikan bahwa pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.
Sehingga dia berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi aparatur negara ini untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya jika memiliki gejala COVID-19, dapat juga dilakukan oleh sektor swasta di Jakarta.