Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!
“Modusnya, mereka berkeliling menggunakan mobil mencari kendaraan roda dua yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir yang tidak ada penjaganya,” ungkap AKBP Mirzal.
Alumnus Akpol tahun 2004 itu menyebut W berperan merusak setir dengan kunci T, sementara Z membawa kabur motor curian.
Beberapa barang bukti yang diamankan, berupa R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), R4 Calya L-1455-KL warna oranye (sarana), tiga kunci motor diduga palsu, tiga ponsel.
Kemudian, empat mata kunci leter T, satu kunci leter Y, satu kunci pembuka magnet, dan rekaman CCTV TKP Citraland.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)