Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imbauan Habib Rizieq untuk Umat Muslim terkait Salat Berjemaah di Masjid

Jumat, 20 Maret 2020 – 15:34 WIB
Imbauan Habib Rizieq untuk Umat Muslim terkait Salat Berjemaah di Masjid - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengeluarkan sebuah imbauan kepada umat muslim dalam menyikapi situasi maraknya wabah virus corona, COVID-19.

Dalam imbauannya, Rizieq meminta umat mematuhi Fatwa MUI dan anjuran pemerintah agar tidak Salat Jumat di masjid. Termasuk salat lima waktu, untuk sementara tidak berjemaah di masjid.

"Demi pencegahan wabah, jauh lebih utama dipatuhi dan ditaati," kata Rizieq dalam imbauannya seperti dikirimkan Juru Bicara FPI Slamet Maarif kepada jpnn.com, Jumat (20/3).

Rizieq menekankan, upaya mematuhi anjuran pemerintah itu, bukan karena umat muslim takut terhadap corona. Sikap patuh ialah ikhtiar demi mencegah penularan corona semakin meluas.

Selain itu, kata Rizieq, sikap patuh demi mencegah fitnah. Dia tidak menginginkan muncul narasi masjid menjadi sarana penyebaran corona seandainya melaksanakan salat berjamaah dan Salat Jumat.

"Jangan sampai nanti ada jemaah masjid kena corona, dan jangan juga masjid dituduh penyebarnya, karena tetap menggelar salat jemaah dan Jumat," tutur dia.

Sebelumnya, Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar meminta agar setiap umat beragama mengikuti fatwa MUI pada masa Indonesia diterpa penyebaran corona. Misalnya, membatasi ibadah secara jemaah di lokasi rawan penyebaran corona.

Dia mengaku sudah mempelajari fatwa MUI soal pembatasan ibadah secara jemaah. Dia pun menilai fatwa tersebut sudah tepat.

Imam Besar FPI Habib Rizieq menyampaikan imbauan ditujukan kepada umat muslim terkait masalah salat berjemaah dan salat Jumat di masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News