Imbauan Tak Cukup Lagi, Dea Tunggaesti Apresiasi Inpres Jokowi
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 18:31 WIB
Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (dil/jpnn)
Baca Juga: