Imbauan Terbaru Kemendikbud Ditujukan ke Seluruh Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau perguruan tinggi tidak menyulitkan mahasiswa di masa darurat wabah virus corona Covid-19.
Dengan otonomi yang dimilikinya, perguruan tinggi bisa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat Covid-19.
"Diberikan otoritas luas kepada pimpinan perguruan tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam di Jakarta, Kamis (2/4).
Nizam kembali berpesan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Dikti menyampaikan maksud Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Ia menjelaskan poin 1 edaran tersebut dimaksudkan bahwa Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Namun, bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," jelas Nizam.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen Dikti mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19.