Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor

Rabu, 08 Februari 2017 – 08:58 WIB
Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor - JPNN.COM
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Imigrasi pada Kedubes Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia Dwi Widodo (DW) sebagai tersangka suap.

Imigrasi siap membantu KPK untuk mengusut kasus yang menjerat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) itu.

“Penetapan status DW sebagai tersangka merupakan keputusan KPK yang harus dihormati,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno, Selasa (7/2) malam.

Dia mengatakan, sejak awal Imigrasi sudah aktif membantu KPK dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, kata dia, menonaktifkan Dwi dan menariknya ke Jakarta. Bahkan, sudah memasukkan dalam daftar cegah sesuai permintaan KPK.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan biaya pembuatan paspor yang dikenakan kepada warga negara Indonesia di luar negeri sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 335 ribu.

Hanya saja, jika di luar negeri itu harus dikoversikan dengan kurs mata uang setempat.

Untuk mengantisipasi hal serupa saat ini sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri.

Sistem ini mampu memantau secara online dan real time tentang penerbitan paspor dan visa. Selanjutnya, proses pembayaran dilakukan tidak secara cash melainkan transfer bank di beberapa perwakilan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dwi sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar terkait pembuatan paspor 2016 dan calling visa 2013-2016.(boy/jpnn)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close