Imigrasi Bekuk 12 WNA Hasil Razia di Apartemen
jpnn.com - jpnn.com - Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Timur menangkap 12 warga negara asing (WNA). Mereka ditangkap di sejumlah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur Montano F. Rengkung menhatakan, ke-12 WNA itu terjaring razia di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, serta Mall Bassura Cipinang.
"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano saat rilis kasus di kantornya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Montano menjelaskan, dalam operasi di Mall Basura Cipinang, petugas imigrasi mengamankan dua WNA asal India berinisial SSB dan HSG. Sementara dari Apartemen Sentra Timur Cakung, imigrasi mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.
Berdasar penyidikan, kelima WNA asal India itu ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta," imbuhnya.
Sedangkan dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, imigrasi menangkap enam WNA asal Nigeria. Yakni OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA dan CWE.
"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.
Dua di antaranya WN Nigeria yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali. "Lalu tiga orang di antaranya yang melebihi izin tinggal telah dideportasi, sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.(elf/JPG)