Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3.766 hari," kata Rini Sulistyowati.
Petugas dari Imigrasi Blitar juga mengantarkan IJ ke Bandara Juanda dan mengawal hingga yang bersangkutan masuk ke pesawat.
Sementara itu, pada 2023, Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi sembilan orang WNA.
Pendeportasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar.
Yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.
Adapun sembilan WNA yang dideportasi tersebut antara lain satu orang dari Pakistan, satu orang dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia dan dua orang dari Taiwan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Imigrasi Blitar, jumlah WNA yang terdata adalah 367 orang yang tinggal di berbagai daerah mulai dari Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung. (antara/jpnn)